Sabtu, 26 Januari 2013

PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA

Para siswa, perlu kalian ketahui bahwa sejak tahun 1941 Jepang mengobarkan perang Asia Timur Raya. Perang ini ditandai pengeboman pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat di Pearl Harbour (Hawaii) pada 7 Desember 1941 oleh Angkatan Perang Jepang. Pada awalnya pasukan Jepang banyak mendapatkan kemenangan dalam pertempuranpertempuran selanjutnya. Namun, di tahun 1942 angkatan perang Jepang mulai terdesak. Untuk mendapatkan dukungan dari negara-negara jajahan Jepang, pemerintah Jepang kemudian menjanjikan akan memberikan kemerdekaan kepada negara-negara jajahannya. Ternyata situasi pasukan Jepang semakin memburuk pada bulan Juli - Agustus 1944. Hal itu menyebabkan jatuhnya Kabinet Tojo. Sebagai gantinya kemudian diangkat Jenderal Kuniaki Koiso sebagai Perdana Menteri yang memimpin Kabinet Baru (Kabinet Koiso). Salah satu langkah kebijakan yang diambil oleh Koiso di daerah-daerah pendudukan adalah mengeluarkan pernyataan tentang “janji kemerdekaan di kemudian hari”. Pada tanggal 7 September 1944 Perdana Menteri Jepang Kuniaki Koiso dalam sidang Parlemen Jepang (Teikoku Gikei) ke-85 di Tokyo mengumumkan bahwa, daerah Hindia Timur (Indonesia) diperkenankan merdeka kelak dikemudian hari. Janji ini kemudian direalisasi Jepang dengan membentuk badan-badan untuk mempelajari, mempersiapkan dan melengkapi Indonesia yang akan menjadi negara merdeka.

A. PEMBENTUKAN CHOU SANGI IN
Sebagaimana telah disebutkan, tahun 1942, posisi pasukan tentara Jepang di Pasifik mulai terdesak. Untuk menarik dukungan penduduk di negara jajahan, Jepang merencanakan memberi kemerdekaan kepada Birma dan Filipina. Rencana itu tidak menyebut nasib Indonesia.
Oleh karena itu, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta mengajukan protes kepada Jepang Menanggapi protes dan ancaman dan tokoh-tokoh nasionalis di Indonesia, pemerintah Jepang kemudian menempuh kebijaksanaan partisipasi politik. Maksudnya, memberikan peran aktif kepada tokoh-tokoh Indonesia di dalam lembaga pemerintahan. Untuk ini telah diambil langkah-langkah sebagai berikut.
a. Pembentukan Dewan Pertimbangan Pusat (Chuo Sangi In).
b. Pembentukan Dewan Pertimbangan Keresidenan (Shu Shangi Kai).
c. Tokoh-tokoh Indonesia diangkat sebagai penasihat di berbagai departemen.
d. Pengangkatan orang-orang Indonesia ke dalam pemerintahan dan organisasi resmi lainnya.
Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, maka pada tanggal 5 September 1943, Saiko Shikikan (Kumaikici Harada) mengeluarkan Osamu Seirei No. 36 dan 37 tentang pembentukan Chuo Sangi In dan Chuo Sangi Kai. Hal yang boleh dibahas atau dirundingkan dalam Chuo Shangi In antara lain :
a. pengembangan pemerintahan militer
b. mempertinggi derajat rakyat
c. pendidikan dan penerangan
d. industri dan ekonomi,
e. kemakmuran dan bantuan sosial, serta
f. kesehatan.
Pada Sidang Chuo Sangi In I, tanggal 17 Oktober 1943 dilantik secara resmi, ketua Chuo Sangi In, yakni Soekarno dan dua orang wakil ketua, yakni R.M.A.A. Kusumo Utoyo dan dr.Buntaran Martoatmojo. Anggota Chuo Sangi In boleh mengajukan usul-usul, tetapi semua keputusan tergantung pada pemerintah di Tokyo. Pada tanggal 15 November 1943, delegasi Chuo Sangi In yang terdiri atas Ir. Soekarno, Moh. Hatta, dan Bagus Hadikusumo diundang ke Jepang. Pada kesempatan pertemuan dengan PM Tojo, delegasi Chuo Sangi In minta agar Indonesia diizinkan mengibarkan bendera Sang Merah Putih dan diizinkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, serta mendesak agar Indonesia disatukan dalam satu pemerintahan. Permintaan ini ditolak PM. Tojo. Dalam tahun 1944, Jepang semakin terdesak di dalam Perang Asia Timur Raya. Kemunduran-kemunduran pasukan Jepang dan masalah-masalah lain yang dihadapi menyebabkan jatuhnya kabinet Tojo. Ia kemudian digantikan oleh PM. Koiso pada tanggal 18 Juli 1944. Pada masa pemerintahan PM Koiso, situasi perang semakin memburuk. Jepang semakin terdesak untuk mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dalam berbagai pertempuran, pada tanggal 7 September 1944, PM Koiso mengeluarkan pemyataan bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan di kemudian hari. Pernyataan ini kemudian terkenal dengan sebutan Janji Koiso. Dari segi perjuangan untuk segera mencapai kemerdekaan, keberadaan Chuo Sangi In tidak banyak berarti. Akan tetapi adanya badan itu semakin menambah wawasan dan pengalaman-bagi para anggota. Hal ini penting, karena para anggota Chuo Sangi In umumnya adalah para pejuang nasionalis yang bercita-cita mencapai kemerdekaan.

B. BPUPKI
1. Terbentuknya BPUPKI
Jepang benar-benar terancam dalam perangnya melawan sekutu. Untuk semakin menarik simpati bangsa Indonesia agar tetap mendukung Jepang, maka pada tanggal 1 Maret 1945, Kumaikici Harada mengumumkan pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam bahasa Jepang BPUPKI disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. BPUPKI beranggotakan 60 orang, ditambah beberapa pimpinan. Sebagai ketua adalah Dr. Rajiman Widyodiningrat. Wakil-wakil ketua, yakni Icibangase yang sekaligus sebagai kepala Badan Perundingan dan RP. Suroso yang sekaligus sebagai kepala sekretariat. Sebagai kepala sekretariat, RP. Suroso dibantu oleh Toyohito Masuda dan Mr. AG. Pringgodigdo. BPUPKI pada tanggal 28 Mei 1945 diresmikan. Pada kesempatan persemian ini dilakukan pengibaran bendera Hinomaru disusul pengibaran bendera Merah Putih. Hal ini semakin membangkitkan semangat para anggota BPUPKI dalam mempersiapkan upaya Indonesia merdeka. Yang sangat menarik, sejak itu lagu Indonesia Raya boleh dinyanyikan dan Sang Merah Putih boleh dikibarkan. Maksud dan tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki halhal yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia. Jika suatu saat kelak meneguhkan kemerdekaannya, maka bangsa Indonesia sudah harus memiliki dasar negara. Oleh karena itu, BPUPKI merumuskan dasar negara.
2. Sidang Sidang BPUPKI
a. Sidang I
Sebagai realisasi pelaksanaan tugas,  BPUPKI kemudian mengadakan sidangsidang. Secara garis besar sidang-sidang BPUPKI itu terbagi menjadi dua kali sidang. Sidang BPUPKI I diadakan pada tanggal 29 Mei - I Juni 1945. Kemudian Sidang BPUPKI II dilangsungkan pada tanggal 10 - 17 Juli 1945. Sidang-sidang BPUPKI itu untuk merumuskan Undang-Undang Dasar. Sidang pertama membahas bagi negara Indonesia merdeka. Waktu itu KRT. Rajiman Widyodiningrat meminta pandangan dari para anggota mengenai dasar negara baru yang akan dibentuk. Untuk itu, tampil beberapa tokoh untuk berpidato menyampaikan pandangannya. Dari sekian banyak pembicara, ada tiga tokoh yang paling dipertimbangkan pandangan-pandangannya. Mereka adalah Mr. Moh Yamin, Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Pidato Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei mengusulkan lima dasar negara kebangsaan Indonesia, yakni sebagai berikut.
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Peri Ketuhanan.
d. Peri Kerakyatan.
e. Kesejahteraan Rakyat,
Mr. Supomo dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan dasar-dasar Negara yang diajukan sebagai berikut.
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan
c. Keseimbangan lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan rakyat.
Tanggal 1 Juni 1945 merupakan hari terakhir dari rangkaian Sidang BPUPKI I. Dalam pidato itu yang istimewa ia mengajukan usul nama, lima asas yang disebut dengan Pancasila. Pidato Ir. Soekarno tanggal I Juni 1945 sering disebut dengan pidato lahirnya Pancasila. Silasila yang diusulkan Ir. Soekarno sebagai berikut.
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Tanggal 1 Juni 1945 Sidang BPUPKI I berakhir.
Untuk menindaklanjuti usulan-sulan dari sidang, BPUPKI membentuk Panitia kecil yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini dikenal sebagai Panitia Sembilan. Sebagai ketuanya Ir. Soekarno. Anggota-anggotanya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wakhidd Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan melahirkan rumusan yang terkenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter). Rumusan tersebut sebagai berikut.
a. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya.
b. Dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
e. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sidang II
Pada tanggal 10 Juli 1945 mulai sidang BPUPKI II. Sidang ini membahas rancangan Undang-Undang Dasar (UUD). Panitia Perancang UUD diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia Perancang membentuk Panitia Kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. Panitia Kecil ini dipimpin oleh Mr. Supomo. Sebelum membahas rancangan Undang-Undang Dasar, mereka membahas bentuk negara. Setelah diadakan pungutan suara, mayoritas anggota memilih negara kesatuan yang berbentuk republik. Bahasan berikutnya adalah UUD dan pembukaannya. Pada rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Tiga hal penting yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno selaku ketua Panitia Perancang UUD sebagai berikut.
a. Pernyataan Indonesia merdeka
b. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c. Batang tubuh UUD
Sidang menyetujui tiga hal yang dilaporkan oleh Ir. Soekarno tersebut.

C. PPKI
1. Terbentuknya PPKI
Jepang semakin mengalami kemunduran dalam Perang Asia Timur Raya. Komando Tentara Jepang wilayah Selatan mengadakan rapat. Dalam rapat itu disepakati bahwa Indonesia akan diberi kemerdekaan pada tanggal 7 September 1945. Keadaan Jepang semakin kritis. Pada 6 Agustus 1945, kota Hirosima dibom atom oleh Amerika Serikat. Menghadap situasi ini, Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Dokuritsu Junbi Inkai atau Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Persetujuan ini terjadi pada pada tanggal 7 Agustus 1945. Tugas PPKI adalah melanjutkan tugas BPUPKI dan untuk mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, sedangkan wakilnya Drs. Moh. Hatta.PPKI beranggotakan 21 orang dan semuanya orang Indonesia yang berasal dari
berbagai daerah.
Jawa 12 wakil.
Sumatera 3 wakil.
Sulawesi 2 wakil.
Kalimantan 1 wakil.
Sunda Kecil 1 wakil.
Maluku 1 wakil.
Golongan penduduk Cina 1 wakil
Untuk kepentingan peresmian dan pelantikan PPKI, Jendral Terauchi, pimpinan Angkatan Perang Jepang yang berkedudukan di Saigon, pada tanggal 9 Agustus 1945 memanggil Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat untuk pergi ke Dalat, Saigon. Di Dalat, Jendral Terauchi menegaskan bahwa Pemerintah Kemaharajaan Jepang memutuskan untuk menyerahkan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.
2. PPKI dan Perkembangan Situasi Indonesia
Tanggal 14 Agustus 1945, Soekarno, Moh. Hatta, dan Rajiman Widyodiningrat pulang kembali ke Jakarta. Sementara Jepang sudah dalam keadaan lumpuh sebab tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki juga dibom atom oleh Amerika Serikat. Dengan demikian Jepang benar-benar tidak dapat berbuat apa-apa. Akhimya pada tanggal 15 Agustus 1945, Jepang menyerah tanpa syarat kepada pihak Sekutu.
Ketika ketiga perwakilan bangsa Indonesia kembali ke tanah air, keadaan politik di Indonesia telah terjadi perubahan sangat drastis. Para tokoh yang terus mengikuti perkembangan Perang Dunia II mempunyai ide untuk segera memproklamasikan kemerdekaan, tanpa menunggu keputusan Jepang. Akhirnya terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua dengan golongan muda mengenai waktu pelaksanaan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Perbedaan pendapat terjadi antara golongan tua yang terwakili dalam PPKI, dengan
golongan muda yang terwakili dalam beberapa perkumpulan. Beberapa perkumpulan yang termasuk golongan muda misalnya:
■ Kelompok Asrama Menteng 31 yang dipelopori Chaerul Saleh dan Sukarni
■ Kelompok Asrama Indonesia Merdeka yang dipelopori Mr Soebarjo
■ Kelompok Asrama Mahasiswa Kedokteran yang mendukung Sjahrir.
Golongan muda mendesak agar Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaan. Sementara golongan tua menghendaki proklamasi menunggu perkembangan keputusan Jepang. Alasan golongan tua adalah untuk menghindari pertumpahan darah, mengingat
pasukan Jepang masih banyak yang ada di Indonesia. Pada tanggal 16 Agustus 1945 golongan muda menculik Soekarno dan Hatta ke
Rengasdengklok. Soekarno dan Hatta didesak agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Akhirnya, keinginan golongan muda terpenuhi. Proklamasi kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945
Proklamasi dibacakan Ir Soekarno pukul 10.00 di Jl Pegangsaan Timur Jakarta. Sebagai penandatangan naskan proklamasi adalah Soekarno dan Hatta,atas nama bangsa Indonesia. Sejak tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia telah merdeka dari penjajahan.

by: http://www.crayonpedia.org/mw/PERSIAPAN_KEMERDEKAAN_INDONESIA.Soegiharsono

Rabu, 23 Januari 2013

FUNGSI NILAI AKHIR

Bagi seorang siswa , nilai merupakan sesuatu yang sangat penting karena nilai merupakan cermin dari keberhasilan belajar. Namun bukan hanya siswa sendiri yang memerlukan cermin keberhasilan belajar ini, guru dan orang lain pun memerlukannya.
Secara garis besar nilai mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi instruksional
2. Fungsi informatif
3. Fungsi bimbingan
4. Fungsi administratif

1. Fungsi Instruksional
Tidak ada tujuan yang lebih penting dalam proses belajar mengajar kecuali mengusahakan agar perkembangan dan belajar siswa mencapai tingkat optimal. Pemberian niali merupakan salah satu cara dalam usaha ke arah tujuan itu, asal dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana.
Pemberian nilai merupakan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan suatu balikan yang mencerminkan seberapa jauh seorang siswa telah mencapai tujuan yang ditetapkan dalam pengajaran atau sistem instruksional.
Apabila pemberian nilai dapat dilakukan dengan cermat dan terperinci, maka akan lebih mudah diketahui pula keberhasilan dan kegagalan siswa disetiap bagian tujuan. Oleh karenanya penggabungan nilai dari berbagai nilai sehingga menjadi nilai akhir, kadang-kadang dapat menghilangkan arti dari petunjuk yang semula telah disajikan secara teliti.
Nilai rendah yang diperoleh seorang atau beberapa siswa jika disajikan dalam keadaan yang terperinci akan dapat membantu siswa dalam usaha memperbaiki dan memberi motivasi peningkatan prestasi berikutnya. Bagi pengelola pengajaran, sajian terperinci nilai siswa dapat berfungsi menunjukkan bagian-bagian proses pengajaran mana yang perlu diperbaiki.

2. Fungsi Informatif
Memberikan nilai siswa kepada orang tuanya mempunyai arti bahwa orang tua siswa menjadi tahu akan kemajuan dan prestasi putranya di sekolah. Catatan ini akan sangat berguna terutama bagi orang tua yang ikut serta menyadari tujuan sekolah dan perkembangan putranya. Dengan catatan nilai untuk orang tua maka orang tua menjadi sadar akan keadaan putranya untuk kemudian lebih baik memberikan bantuan berupa perhatian, dorongan atau bimbingan, serta hubungan antara orang tua dengan sekolah menjadi baik.

3. Fungsi Bimbingan
Pemberian nilai kepada siswa akan mempunyai arti besar bagi pekerjaan bimbingan. Dengan perincian gambaran nilai siswa, petugas bimbingan akan segera tahu bagian -bagian mana dari usaha siswa di sekolah yang masih memerlukan bantuan. Catatan lengkap yang juga mencakup tingkat dalam kepribadian siswa serta sifat-sifat yang berhubungan dengan rasa sosial akan sangat membantu siswa dalam pengarahannya sebagai pribadi seutuhnya.

4. Fungsi Administratif
Yang dimaksud fungsi administratif dalam penilaian antara lain mencakup:
a. menentukan kenaikan dan kelulusan siswa
b. memindahkan ataumenempatkan siswa
c. memberikan beasiswa 
d. memberikan rekomendasi untuk melanjutkan belajar
e. memberi gambaran tentang prestasi siswa/lulusan kepada para calon pemakai tenaga.

Rabu, 09 Januari 2013

RSBI/SBI DIBUBARKAN

MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

 JAKARTA, KOMPAS.com Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

"Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.

SUMBER:  http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/08/15514869/MK.RSBI.Tidak.Sesuai.Konstitusi?utm_source=edukasi&utm_medium=cpc&utm_campaign=artbox

Kamis, 03 Januari 2013

PETISI SOETARDJO

Petisi Soetardjo
Gagasan dari petisi ini dicetuskan oleh Sutardjo Kartohadikusumo, Ketua Persatuan Pegawai Bestuur/ Pamongpraja Bumiputera dan wakil dari organisasi ini di dalam sidang Volksraad pada bulan Juli 1936.
Isi petisi itu secara garis besar adalah tentang permohonan supaya diadakan suatu musyawarah antara wakil-wakil Indonesia dan Negeri Belanda di mana anggota-anggotanya mempunyai hak yang sama.Tujuannya adalah untuk menyusun suatu rencana yang isinya adalah pemberian kepada Indonesia suatu pemerintahan yang berdiri sendiri dalam batas pasal 1 Undang-undang Dasar Kerajaan Belanda. Petisi itu ada yang menyetujui dan ada yang tidak. Kalau dari pihak Indonesia ada yang tidak setuju, maka alasannya bukanlah soal isi petisi itu tetapi seperti yang diajukan oleh Gesti Noer ialah caranya mengajukan seperti menengadahkan tangan. Antara tokoh-tokoh Indonesia terjadi pro-kontra tentang petisi itu. Tetapi akhirnya petisi Soetardjo ditolak oleh Ratu Belanda pada bulan November 1938.