MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi
JAKARTA, KOMPAS.com — Selasa
(8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan
sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember
2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK
mengabulkan permohonan para penggugat.
Dalam memutuskan kasus
ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji
materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan
mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.
"Menurut
mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum.
Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut," kata Hakim Ketua Mahfud MD saat
pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.
Putusan
ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI
tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi
pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi
pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI
menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.
Penggunaan bahasa
Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah
RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan
kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa
Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.
Seperti diketahui,
materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar
hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan
keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan
satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi
diperbolehkan.
SUMBER: http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/08/15514869/MK.RSBI.Tidak.Sesuai.Konstitusi?utm_source=edukasi&utm_medium=cpc&utm_campaign=artbox
Tidak ada komentar:
Posting Komentar